BREAKING

Jumat, 29 Maret 2013

Gugatan yang Tergugat

Belakangan ini kita sering mendengar gugatan terhadap beberapa aspek ke-HMI-an, gugatan tersebut dialamatkan kepada beberapa aspek ke-HMI-an yang selama ini dianggap mapan dan tidak seorangpun yang mempertanyakannya, sebenarnya tidak perlu muncul keheranan terkait timbulnya berbagai gugatan termasuk yang dialamatkan kepada aspek fundamental organisasi, kenapa? Karena secara sadar pola perkaderan HMI MPO tidak pernah mendidik kadernya untuk bertaqlid buta terhadap perkembangan realitas organisasi, baik realitas praktis atau realitas konseptual. di Rahim basic training mindset para kader sengaja diformat untung mempertanyakan dan menentang segala yang tidak diterima oleh hati dan akal sehat, sehingga kelak ketika terdapat kader tertentu yang melakukan gugatan terhadap lembaga maka, hal tersebut semestinya disambut gembira sebab itu merupakan pertanda bahwa kader bersangkutan melakukan pergulatan dan refleksi kelembagaan. Menurut hemat penulis, yang perlu dilakukan adalah mengarahkan bandul gugatan agar mengarah kepada sasaran yang tepat, bertanggungjawab dan pruduktif, dalam arti bahwa si penggugat mesti memahami dengan baik seluk beluk dari barang yang ingin digugatnya, ini menjadi penting untuk menjamin agar penggugat tidak bertindak semena – mena dan mampu berlaku secara objektif terhadap barang yang ingin ia gugat.
       
Jika dilakukan analisa kritis maka dapat dijumpai masalah serius terhadap berbagai gugatan yang muncul, masalah tersebut bermuara pada satu sumber yakni tiadanya pemahaman utuh terhadap hal yang ingin digugat, si penggugat terkadang terlalu dini mengambil kesimpulan terhadap hal yang ingin digugat padahal ia sendiri belum melakukan pengkajian secara utuh terhadap bagian yang ingin digugat dari dimensi ke-HMI-an. Ketika gugatan tidak berjalan pada jalur mekanisme yang seharusnya maka akan timbul konsekuensi logis yang tidak produktif, sebab gugatan tersebut berasal dari pembacaan “sepotong – sepotong” terhadap realitas yang ingin digugat maka menjadi wajar jika hasil gugatannya juga bersifat sepotong – sepotong, dengan kata lain bahwa gugatan tersebut akan berujung kepada kekeliruan karena berangkat dari sudut pandang yang keliru dalam mempersepsi barang yang ingin digugat, benar bahwa sudut pandang kita dalam menilai sesuatu selalu berbeda dan itu merupakan hal yang wajar dalam ranah diskursus intelektual namun perbedaan tersebut mesti dibangun di atas pemahaman yang holistik terhadap barang yang kita pandang, sebab jika tidak maka, protes atau gugatan terhadap aspek ke-HMI-an akan terkesan sangat subjektif dan secara tak sadar akan menimbulkan tindakan penghakiman yang tidak proporsional terhadap aspek tertentu dalam dimensi ke-HMI-an.
        
Dalam posisi ini penting dilakukan gugatan kembali terhadap gugatan yang muncul tersebut, gugatan terhadap sebuah gugatan dimaksudkan untuk melakukan evaluasi kritis terhadap beberapa titik kelemahan dari gugatan sebelumnya, hal ini menjadi urgen mengingat sebuah gugatan selalu memiliki peluang untuk mempengaruhi pola pikir para kader, jika gugatannya tidak bertanggungjawab terhadap realitas (si penggugat tidak paham secara menyeluruh terhadap aspek ke-HMI-an yang ingin digugat serta terlalu dini menarik kesimpulan) maka kemungkinan besar para kader juga akan mengekspresikanpola pikir yang tidak tersambung dengan realitas ke-HMIan. Gugatan adalah bagian yang senantiasa mampu mendinamisasi ruang ke-HMI-an akan tetapi gugatan juga mesti berasal dari pembacaan dan pemahaman yang utuh terhadap bagian ke-HMI-an yang ingin digugat agar melahirkan dinamika kelembagaan yang produktif dan terarah.

Penulis: Zaenal Abidin Riam
Ketua Korps Pengader HMI MPO Cabang Makassar Periode 2010 - 2011 M

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Pemikiran dan Sastra
Design by FBTemplates | BTT