BREAKING

Sabtu, 07 April 2018

Dialektika HAM Dalam Ruang Kebangsaan



Dalam konteks pemerintahan modern, Hak Asasi Manusia merupakan produk demokrasi, lebih jauh HAM dianggap sebagai pilar demokrasi, demokrasi yang sehat tidak akan mungkin terbangun tanpa disertai penegakan HAM secara konsisten. Khusus untuk konteks Indonesia wacana penegakan HAM digaungkan dengan sangat keras pasca reformasi, sebagai sebuah wacana HAM sesungguhnya sudah ada sebelum reformasi, namun penegakannya masih sangat setengah hati, bahkan tidak jarang HAM ditafsirkan secara tunggal oleh penguasa, akibatnya HAM menjadi tersandera oleh kekuasaan, hal tersebut terjadi bukan hanya di era orde baru tetapi juga di era orde lama.

Secara formal diskursus HAM dalam konteks modern, pertama kali menguat di dunia barat, hal tersebut sebagai hasil dari zaman pencerahan, seiring perkembangannya, khususnya saat negara-negara di dunia timur mampu memerdekakan diri, maka diskursus tentang HAM juga mulai tumbuh subur di wilayah itu, pergolakan negara terjajah di timur sesungguhnya merupakan respon kesadaran tentang pentingnya semua bangsa di dunia untuk mendapatkan hak asasinya sebagai manusia untuk merdeka, lepas dari belenggu barat. Masa kolonialisme barat terhadap dunia timur merupakan kontradiksi penegakan HAM yang paling nyata, di masa itu masyarakat barat sudah menggaungkan HAM, tetapi negaranya sendiri masih aktif melakukan proses penjajahan terhadap dunia timur, merampas Hak Asasi Manusia masyarakat dunia timur, sebuah episode sejarah yang sungguh kelam.

Jika mengamati dinamika pandangan terhadap HAM di Indonesia, maka penggiat HAM paling tidak bisa dipetakan ke dalam dua kutub besar, kutub pertama memahami HAM dalam kerangka teori universalisme sedangkan kutub kedua mehami HAM dalam kerangka teori partikularisme. Teori universalisme memandang bahwa varian bentuk HAM di seluruh dunia selalu sama, karena HAM merupakan hak asasi paling dasar yang harus dimiliki oleh semua manusia, sehingga varian bentuknya tidak mengenal batas negara. Konsekuensi pandangan ini dalam bentuk teknis meniscayakan prilaku yang di dunia barat yang dihidupkan atas nama HAM, misalnya LGBT, pergaulan bebas dll juga harus diberikan ruang dalam konteks kebangsaan kita atas nama HAM. Sedangkan teori partikularisme dalam kaitannya dengan HAM memandang bahwa varian bentuk HAM bersifat terbatas, bergantung pada nilai dan budaya yang hidup dalam sebuah negara, teori ini memandang bahwa HAM harus berdialog dan berdamai dengan nilai dan budaya yang telah menjadi identitas sebuah bangsa, dalam bentuk teknis konsekuensi pandangan ini adalah prilaku atas nama HAM di dunia barat, misalnya LGBT dan pergaulan bebas tidak harus diterima dalam konteks Indonesia, bahkan perlu ditolak karena bertentangan dengan nilai dan budaya yang telah menjadi identitas bangsa.

Kegaduhan yang terjadi di ruang publik, khususnya perdebatan terkait boleh tidaknya sebuah prilaku dilegalkan atas nama HAM, sesungguhnya merupakan turunan perdebatan antara kedua teori di atas (universalisme dan partikularisme). Secara spesifik dalam ruang kebangsaan kita, perlu ada penegasan bahwa partikularisme lebih pantas diadopsi sebagai perspektif dalam memandang HAM, sudut pandang yang lahir dari teori ini lebih ramah terhadap nilai dan budaya yang telah menjadi identitas bangsa kita, di sisi lain teori ini juga tidak mengandung kesan pemaksaan terhadap perspektif kebangsaan kita. Bagi sebuah bangsa yang terpenting adalah identitas, identitas bukan sekadar pembeda bagi sebuah bangsa, lebih dari itu, identitas merupakan wadah untuk merawat ingatan akan kebesaran sebuah bangsa, lalu mereproduksinya menjadi kekuatan utama bagi bangsa, ingat setiap bangsa yang hari ini dianggap hebat pasti memiliki identitas kebangsaan yang sangat terawat.

Penulis: Zaenal Abidin Riam

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Pemikiran dan Sastra
Design by FBTemplates | BTT